Visi dan Misi
A. VISI SEKOLAH
“UNGGUL DALAM IBADAH, BERAKHLAKUL MULIA, CERDAS AKADEMIK DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN”
B. MISI SEKOLAH
1. Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan Islami berlandaskan Alquran dan Hadits
2. Menyelenggarakan sekolah Islam yang dikelola secara efektif, efisien dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan kualitas secara terus menerus.
3. Membangun pola pendidikan dan pengajaran yang Islami dan integrative
4. Menyelenggarakan kegiatan belajar terpadu yang menyenangkan, mampu menstimulasi kecerdasan intelektual, emosional, fisik, sosial dan spiritual dengan pendekatan belajar aktif, koloboratif sesuai perkembangan anak
5. Mengembangkan nilai nilai entepreneurship dan life skill untuk menghadapi era globalisasi
6. Menghasilkan lulusan berkualitas baik, berakhlak Islami, berdaya saing kuat
7. Melaksanakan pengelolaan sekolah yang amanah, berkualitas baik, efektif, efisien, dan berorintasi pada pelanggan
8. Membina kemitraan positif, dan produktif dengan orang tua dan masyarakat dalam rangka mencapai visi dan misi sekolah
C. Moto Sekolah
" Beriman, Mandiri, Cerdas, Kreatif, dan Berwawasan Lingkungan "
D. Tujuan SMP IT Alkhairaat Ternate
1. Terlbentuknya anak didik menjadi siswa yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, shaleh individual dan sosial
2. Terwujudnya kemampuan dasar kepada anak didik berupa pengetahuan dan teknologi, ketrampilan dan sikap terpuji sesuai usia perkembangannya sebagai bekal hidup dan kehidupannya untuk melanjukan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi.
3. Membentuk pribadi anak didik yang unggul baik dalam aspek pembiasaan maupun aspek perkembangan kemampuan dasar dengan dasar aspek iman dan taqwa kepada Allah SWT.
4. Meraih prestasi akademik maupun non akademik.
5. Siswa kreatif, terampil, dan bekerja serta mengembangkan diri secara terus menerus
6. Menjadi sekolah yang diminati masyarakat.
E. Program Unggulan
1. Full Days Scholl
2. Islamic Habits Culture
3. Tahsin dan Tahfid Quran ( Target 3 juz )
4. Almatsurat
5. Achievement Program (Olimpiade Sciens)
6. Shalat Dhuha, Shalat Wajib, dan Puasa Sunnah
7. Mabit ( Malam Bina Iman dan Taqwa)
8. Mukhayam Taqasul Qur'an
9. Remedial dan Enrichment Program
10.Infaq, Sadaqah, Qurban
F. Nilai Nilai Dasar
1. Bertaqwa
2. Sopan
3. Disiplin
4. Jujur
5. Tanggung jawab
6. Sikap yang baik
7. Kerja Keras
8. Peduli
G. Tata Tertib Siswa
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Tata tertib siswa ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata tertib siswa ini dibuat berdasarkan nilai-nilai Islam, yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan-santun dalam pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, dan keamanan.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Pasal 1
Pakaian Sekolah
- Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
Senin dan Selasa : Seragam putih biru
Rabu dan Kamis : Seragam batik
Jum’at : Seragam putih atau gamis putih (akhwat), baju koko (ikhwan)
Sabtu : Pramuka
Khusus siswa laki-laki :
Panjang celana di atas mata kaki.
Celana dan lengan baju tidak digulung dan tidak dikecilkan
Celana tidak sobek atau dijahit pensil
Khusus siswa perempuan :
Pakaian tidak tipis dan ketat
Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
Lengan baju tidak digulung.
Wajib memakai celana panjang di dalam dan dalaman jilbab
- Pakaian Olahraga
Untuk kegiatan olahraga dan pengembangan diri, siswa wajib mengenakan pakaian olah raga yang ditetapkan oleh sekolah dan dipakai hanya diwaktu jam pelajaran olah raga atau yang berkaitan dengan olah raga.
Pasal 2
Rambut, Kuku, Tato, dan Make Up
- Umum
Siswa dilarang :
a. Berkuku panjang
b. Bertato
Khusus siswa laki-laki :
a. Tidak berambut panjang, gondrong atau potongan modis
b. Tidak memakai kalung, anting, gelang, dan cincin
Khusus siswa perempuan tidak memakai make up atau sejenisnya yang berlebihan kecuali bedak tipis.
Pasal 3
Masuk dan Pulang Sekolah
- Siswa tidak dikatakan terlambat jika hadir disekolah pukul 07.00 shalat dhuha berjamah (10 menit sebelum shalat dhuha baca Surat Alwaqiah pada hari Senin dan Selasa, Surat Al Insan pada hari Rabu dan Kamis ), hari Jumat baca Surat Alkahfi .
- Siswa wajib baca Surah pada poin 1, kalau belum sempat baca karena terlambat, wajib baca sesudah halaqah, kecuali surah Al kahfi diselesaikan bacaannya.
- Siswa terlambat datang lebih dari 10 menit (setelah pukul 07.00) harus lapor pada guru piket.
- Sesudah shalat dhuha, para siswa berbaris di depan kelas untuk pembacaan Almatsurah dilanjutkan dengan doa belajar.
- Siswa wajib mengisi kartu mutabaah wajib bawa setiap hari dan diberikan ke wali kelas atau guru tahfid
- Petugas piket-piket kelas sudah selesai membersihkan dan mengatur kelasnya sehari sebelumnya serta menyiapkan perlengkapan belajar seperti spidol, penghapus papan, daftar hadir dan agenda kelas.
- Lima menit setelah bel berbunyi dan bel pertukaran jam pelajaran, jika guru yang mengajar tidak datang atau masuk , Ketua Kelas / Piket Kelas harus melapor kepada guru piket.
- Selama jam pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas atau keluar dari area sekolah.
- Pada waktu jam istirahat, siswa jajan dikantin dan dilarang jajan di luar sekolah.
- Shalat dhuhur dilakukan berjamaah disekolah
- Halaqah sesudah shalat dhuhur pada hari Senin sd hari Kamis sampai jam14.00, berdo’a terlebih dahulu sebelum pulang
- Pada waktu pulang sekolah, siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah dan dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat tertentu.
- Kehadiran kurang dari 85 %, melakukan tugas mata pelajaran yang sering tidak hadir
- Jika siswa keluar dari lingkungan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir dikarenakan ada keperluan, maka harus seizin guru piket dengan persetujuan guru bidang studi yang bersangkutan.
Pasal 4
Kebersihan Kedisiplinan, dan Ketertiban
- Para siswa harus menjaga kebersihan dan kerapian, baik pribadi maupun kelasnya.
- Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar mandi / toilet, halaman sekolah dan lingkungan sekolah.
- Sampah, sisa makanan dan minuman, dan sobekan kertas dibuang pada tempat sampah.
- Setiap selesai jam pelajaran semua meja, kursi, dan lain-lain harus tersusun rapi dan teratur.
- Siswa tidak dibenarkan menulis/mencoret meja, kursi, dan dinding, seandainya ada coretan pada meja, kursi, dan dinding maka siswa yang melakukannya mengecat kembali.
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan di luar sekolah yang berlangsung bersama.
- Setiap siswa wajib menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboran, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
- Setiap siswa wajib menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium, dan sumber belajar lainnya.
- Setiap siswa menyelesaikan tugas sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Setiap siswa diwajibkan mengikuti salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.
Pasal 5
Sopan – Santun dalam Pergaulan
- Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
- Mengucapkan salam antar sesama teman, pimpinan sekolah dan guru serta karyawan apabila bertemu atau mau berpisah.
- Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Pada saat siswa puasa sunah, yang udzhur tidak boleh makan minum disekolah.
- Makan dan minum dalam keadaan duduk.
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman atau warga sekolah.
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
- Menggunakan bahasa (kata-kata) yang sopan dan beradab yang membedakan antara berbicara dengan orang yang lebih tua, teman, dan yang lebih kecil.
Pasal 7
Larangan – Larangan
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Merokok, membawa dan atau meminum minuman keras, membawa, mengedarkan dan atau mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, dan obat terlarang lainnya serta dilarang berpacaran.
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di sekolah maupun di luar sekolah.
- Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antara sesama siswa/warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
- Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Membawa handphone, tablet dan game elektronik atau laptop tanpa seijin guru.
- Menggunakan sepeda motor.
BAB II
SANKSI DAN PENGHARGAAN
- Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata tertib siswa sebagaimana dikemukakan di atas dikenakan sangsi berupa :
- Setiap yang terlambat segera melaksanakan shalat dhuha, baca Q. Surat Alwaqiah pada hari Senin dan Selasa, Q. Surat Al Insan pada hari Rabu dan Kamis sesudah halaqah.
- Terlambat sesudah shalat dhuha atau sebelum apel pagi sanksi sama dengan poin a, dan dilanjutkan dengan menulis perkalian jika pada hari Senin dan Selasa, menulis doa sesudah shalat dhuha pada hari Rabu dan Kamis sesudah halaqah, hari sabtu sesuah shalat dhuhur, hari Jumat baca surat Q. Surat Alkahfi sampai selesai
- Terlambat 15 menit sesudah shalat dhuha sanksi sama dengan poin b, dilanjutkan dengan menulis satu ayat sebanyak 5 kali.
- Terlambat sesudah apel pagi sanksi sama dengan poin c sebanyak 10 kali.
- Terlambat sampai jam Pelajaran mulai sanksi sama dengan poin c sebanyak 15 kali.
- Jika tidak sekolah sanksi sama dengan poin e ditambah 1 ayat
- Jika melaukukan pelanggaran pada pasal 7 sanksinya sama dengan poin e, ditambah 2 ayat.
- Pemanggilan orangtua jika melakukan pelanggaran pasal 7, dibuat pernyataan dengan mengetahui orang tua
- Penghargaan pada siswa yang berprestasi :
Hafalan terbanyak minimal 2 juz kelas 7, 3 juz kelas 8, 4 juz kelas 9
Nilai tertinggi 1, 2 dan 3 dikelas
Juara-juara lomba yang diadakan sekolah
Siswa Berprestasi
BAB III
Penutup
- Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
- Hal-hal yang belum diatur pada peraturan sekolah ini akan diatur kemudian
Ternate, 16 Oktober 2023
Kepala Sekolah
Dj. Maryam Yusuf, S.Pd
NIP. 196403151980320015
ATURAN TAMBAHAN
Pemakaian toilet sekolah sesuai dengan aturan :
- Sesuai dengan adab Islam (masuk dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan )
- Buang air kecil : harus pada tempatnya dan disiram sampai bersih.
- Buang air besar : kloset harus disiram sampai bersih.
- Pintu dan Kran air supaya dijaga dengan baik, saat membuka dan menutup
Tugas Tim piket kelas :
- Membersihkan lantai serta merapikan meja dan kursi sebelum pelajaran pertama dimulai.
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya mengambil atau mengisi tinta spidol, membersihkan papan tulis, dan lain-lain.
- Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi, dan lain-lain.
- Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan.
- Mengisi daftar hadir dan jurnal kelas.
- Menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas spidol, penghapus dan penggaris, sapu, tempat sampah.
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas. Misalnya corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Rekapan Daftar Hadir
Untuk kelas ASSHIDIQ ( IX ) dapat dilihat pada link berikut : https://docs.google.com/spreadsheets/d/1oV7RpivMmlQGIah9Uz-nwCf4mgfbuL-M/edit#gid=523943167 Untuk kelas A